MAKALAH
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“TERORISME”
Disusun Oleh :
ANINDITA
SUCI F
ARIIFA
ALFAN
FANDI KURNIAWAN
HERU HERMAWAN
MARKUS REYNALDO S
FANDI KURNIAWAN
HERU HERMAWAN
MARKUS REYNALDO S
SHIDQI
HAFIZH A
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI DAN
TEKNOLOGI INFORMASI
S1 – SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan
rahmat-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Terorisme”.Makalah
ini di susun sebagai salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan..
Kami
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami
semua sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna
sempurnanya makalah ini.
Bekasi,
Oktober 2016
DAFTAR ISI
Kata
pengantar........................................................................................................1
Daftar isi.................................................................................................................2
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang............................................................................................3
1.2 Tujuan.........................................................................................................3
1.3 Rumusan
Masalah.......................................................................................4
Bab
II Pembahasan
2.1 Pengertian Terorisme.................................................................................4
2.2 Usaha Terorisme
Dalam Merekrut Anggota ............................................8
2.3 Tujuan Teroris...........................................................................................9
2.4
Perkembangan
Terorisme Saat Ini...........................................................10
2.5
Cara Agar
Terhindar Dari Pengaruh Terorisme.......................................15
Bab
III Penutup
3.1
Kesimpulan...............................................................................................16
3.2
Saran..........................................................................................................17
Daftar
Pustaka.......................................................................................................18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Terorisme adalah serangan-serangan
terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok
masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara
peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban
jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Akibat
makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan
"terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai
separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan
lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorisme : "Makna sebenarnya
dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang
penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme
sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.Jaringan teroris di
Indonesia ternyata lebih besar dan lebih berpengalaman dari yang selama ini
dipikirkan oleh banyak pihak.Analis International Crisis Group (ICG) mengatakan
perekrutan anggota baru dalam jaringan yang dibangun Noordin M Top ternyata
dilakukan dengan sangat mudah.Jaringannya pun terus berkembang dan semakin
meluas di tanah air.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa penengertian teroris?
2.
Bagaimana usaha teroris dalam
merekrut anggota-anggotanya?
3.
Apa tujuan teroris dalam
melaksanakan aksinya?
4.
Bagaimana perkembangan jaringan teroris
saat ini?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui pengertian teroris.
2. Mengetahui bagaimana usaha yang
dilakukan teroris untuk merekrut anggota.
3. Mengetahui tujuan teroris dalam
melaksanakan aksinya.
4. Mengetahui bagaimana perkembangan
jaringan teroris saat ini.
5. Mengetahui cara agar terhindar dari
pengaruh teroris.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Teroris
Kata teror pertama kali dikenal pada zaman Revolusi Prancis.Diakhir
abad ke-19, awal abad ke-20 dan menjelang PD-II, terorisme menjadi teknik
perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rejim Stalin pada tahun 1930-an yang juga
disebut ”pemerintahan teror”. Di era perang dingin, teror dikaitkan dengan
ancaman senjata nuklir.
Kata Terorisme sendiri berasal dari Bahasa Prancis ”le
terreur” yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil
Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan
dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti
pemerintah. Selanjutnya kata terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan
kekerasan anti pemerintah di Rusia.Dengan demikian kata terorisme sejak awal
dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan
yang anti pemerintah.
Namun, istilah ”terorisme” sendiri pada 1970-an dikenakan
pada beragam fenomena dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai
dengan kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintahan bahkan menstigma
musuh-musuhnya sebagai ”teroris” dan aksi-aksi mereka disebut ”terorisme”.
Istilah ”terorisme” jelas berkonotasi peyoratif, seperti istilah ”genosida”
atau ”tirani”. Karena itu istilah ini juga rentan dipolitisasi.Kekaburan
definisi membuka peluang penyalahgunaan namun, pendefinisian juga tak lepas
dari keputusan politis.
T.P.Thornton dalam Terror as a Weapon of Political Agitation
(1964) mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan teror sebagai tindakan
simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijakan dan tingkah laku politik
dengan cara-cara ekstra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan dan
ancaman kekerasan. Terorisme dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu
enforcement terror yang dijalankan penguasa untuk menindas tantangan terhadap
kekuasaan mereka, dan agitational terror, yakni teror yang dilakukan menggangu
tatanan yang mapan untuk kemudian menguasai tatanan politik tertentu.Jadi sudah
barang tentu dalam hal ini, terorisme selalu berkaitan erat dengan kondisi
politik yang tengah berlaku.
Menurut konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala
bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud
menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau
masyarakat luas.
Menurut kamus Webster's New School and Office Dictionary,
terrorism is the use of violence, intimidation, etc to gain to end; especially
a system of government ruling by teror, pelakunya disebut terrorist.
Selanjutnya sebagai kata kerja terrorize is to fill with dread or terror';
terrify; ti intimidate or coerce by terror or by threats of terror.
Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme
adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa
untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian
nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan.
RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan
swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajian menyimpulkan
bahwa setiap tindakan kaum terorris adalah tindakan kriminal.
Definisi konsepsi pemahaman lainnya menyatakah bahwa :
(1)
terorisme bukan bagian dari tindakan
perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, juga
situasi diberlakukannya hukum perang
(2)
sasaran sipil merupakan sasaran
utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak
dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme
(3)
meskipun dimensi politik aksi
teroris tidak boleh dinilai, aksi terorisme itu dapat saja mengklaim tuntutanan
bersifat politis
·
Ciri-ciri
terorisme
Menurut beberapa literatur dan reference termasuk surat
kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :
1.
Organisasi yang baik, berdisiplin
tinggi & militant
2.
Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi
melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
3.
Tidak mengindahkan norma-norma
universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
4.
Memilih sasaran yang menimbulkan
efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan
publikasi yang luas.
5. Menggunakan cara-cara antara lain
seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang
dapat menarik perhatian massa/publik.
Yon seorang Koordinator Bidang Kajian, Publikasi, dan
Penelitian Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia itu
menjelaskan, secara umum pelaku terorisme, termasuk pelaku bom bunuh diri,
berdasarkan motivasi dapat dibedakan dalam empat kategori.
Kategori pertama, berkaitan dengan ideologi dan
keyakinan, yakni kelompok teroris yang dimotivasi oleh ajaran agama biasanya
dididik dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan dalam waktu yang lama dan
dipersiapkan untuk aktifitas terorisme.
"Kelompok ini biasanya memiliki ciri-ciri keagamaan
tertentu.Melihat trend pengeboman di Indonesia pada dasawarsa terakhir ini
dapat disimpulkan bahwa terorisme dengan motivasi ajaran agama secara murni
hampir dipastikan telah hilang.
Hal
itu, lanjutnya, karena komunitas agama di Indonesia tidak menolerir segala
bentuk aksi terorisme.Bahkan kelompok-kelompok yang dianggap keras sekalipun,
seperti Ustaz Abu Bakar Baasyir dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), secara
tegas menolak cara-cara yang dilakukan kelompok Noordin M Top.
Kategori kedua, kelompok yang tereksploitasi.
Kelompok inilah yang mendominasi aksi-aksi terorisme di Indonesia. Walaupun
pelaku mendapatkan indoktrinasi dan sekaligus proyeknya dari anggota dalam
jaringan teroris di Indonesia, tetapi sebagian besar tidak mengenal dengan baik
orang telah mencuci otaknya (brainwashing),
mereka yang dapat dieksploitasi menjadi suicide bombers (pelaku bom bunuh diri) adalah yang memiliki perasaan bersalah atau merasa hidupnya tak bermakna.
mereka yang dapat dieksploitasi menjadi suicide bombers (pelaku bom bunuh diri) adalah yang memiliki perasaan bersalah atau merasa hidupnya tak bermakna.
Sebagian besar dari mereka berasal dari segmen pemuda yang
bermasalah secara psikologis dan sosial, serta bukan berasal dari kelompok
religius.
"Ciri-cirinya pun berbeda dengan kategori pertama.Mereka tidak direkrut di masjid tetapi di jalan.Tentu mengeksploitasi segmen masyarakat seperti ini sangat mudah dan inilah yang menjadi fenomena terorisme di Indonesia," ujarnya.
"Ciri-cirinya pun berbeda dengan kategori pertama.Mereka tidak direkrut di masjid tetapi di jalan.Tentu mengeksploitasi segmen masyarakat seperti ini sangat mudah dan inilah yang menjadi fenomena terorisme di Indonesia," ujarnya.
Kategori ketiga, dimotivasi oleh balas dendam atas
kekerasan oleh rezim Orde Baru terhadap anggota keluarga mereka, Kelompok ini
dapat berasal dari keluarga Darul Islam (DI). Hanya saja untuk saat ini tentu
sangat susah mendapatkan keluarga DI yang masih mengalami trauma kekerasan yang
diterima oleh keluarga mereka.
Kategori keempat, adalah kelompok separatis yang
berkembang di Indonesia.
Pada kenyataannya, kata Yon, kelompok itu telah melakukan transformasi kepada gerakan politik dan berdamai dengan pemerintah Indonesia.
Pada kenyataannya, kata Yon, kelompok itu telah melakukan transformasi kepada gerakan politik dan berdamai dengan pemerintah Indonesia.
·
Bentuk-bentuk
Terorisme.
v Dilihar dari cara-cara yang
digunakan :
1) Teror Fisik
yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik
jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan
penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan
teror.
2) Teror Mental,
yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan
ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi
korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan
batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
v Dilihat dari Skala sasaran teror :
1) Teror Nasinal,
yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan
kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata,
pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
2) Teror
Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara
lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :
a. Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.Dalam bentuk
penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.
b. Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat.Dalam bentuk
pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan
berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.
2.2
Usaha Teroris Dalam Merekrut Anggota
Menurut Margaretha seorang Psikolog Universitas Airlangga
(Unair), konsep pencucian otak merupakan terminologi yang sangat umum. Dari
perspektif komunikasi, pelaku kejahatan ini mendekati calon korban dengan
proses persuasi. Proses yang secara sadar bertujuan untuk mempengaruhi orang
berperilaku sesuatu.
Pencucian otak sangat bisa berhasil dengan proses persuasi
yang sangat profesional. Bisa dengan teknik lowball atau juga sugesti.Teknik
lowball, biasanya diawali dengan sebuah permintaan halus. Permintaan ringan
yang disodorkan berlangung terus menerus.Misalnya, seseorang meminta
pertolongan secara materil.
Kejahatan dengan teknik lowball ini dilakukan dengan jangka
waktu lama dan dilakukan secara berulang-ulang pada korban yang sama. Semakin
lama, si pelaku semakin memberikan permintaan yang semakin berat.Teknik
pencucian otak ini dilancarkan kepada calon korban secara sadar.
Sedangkan, teknik sugesti digunakan si pelaku dengan
menyerang alam tak sadar calon korban.Biasanya masyarakat lebih akrab dengan
teknik gendam.Calon korban diserang dalam posisi tenang yakni pada saat
istirahat atau tahap gelombang otak mengarah tenang.
Menurut Mardigu WP ahli pengamat terorisme, modus yang
digunakan para ‘pencuci otak’ untuk melaksanakan tujuannya adalah mencari dana
dengan doktrin jihad. Pertama, pelaku akan mengajak si korban untuk hijrah,
lalu berjihad, dan terakhir memintanya berinfaq.
Pendekatan yang dilakukan para pelaku juga tergolong
singkat.Sejak pertama kali mengenal korban hingga melakukan eksekusi, mereka
butuh waktu dua minggu.Tidak hanya itu, sasaran korban pun beragam.Tidak ada
golongan khusus, atau jenis kelamin tertentu. Yang jelas, Mardigu meminta semua
pihak waspada jika ada orang-orang asing yang mengajak kenalan dengan cara yang
sangat intens.
2.3
Tujuan Teroris
a.
Tujuan Jangka Pendek, meliputi :
1. Mempeeroleh pengakuan dari masyarakat
lokal, nasional, regional maupun dunia internasional atas perjuangannya.
2. Memicu reaksi pemerintah, over
reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat.
3 Mengganggu, melemahkan dan
mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya.
4. Menunjukkan ketidak mampuan
pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya.
5. Memperoleh uang atau perlengkapan.
6. Mengganggu dan atau menghancurkan
sarana komunikasi, informasi maupun transportasi.
7. Mencegah atau menghambat keputusan
dari badan eksekutif atau legislatif.
8. Menimbulkan mogok kerja.
9. Mencegah mengalirnya investasi dari
pihak asing atau program bantuan dari luar negeri.
10.
Mempengaruhi jalannya pemilihan
umum.
11. Membebaskan tawanan yang menjadi
kelompok mereka.
12. Membalas dendam.
b.Tujuan Jangka Panjang, meliputi :
1. Menimbulkan perubahan dramatis dalam
pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara atau perang antar negara.
2. Mengganti ideologi suatu negara
dengan ideologi kelompoknya.
3. Menciptakan kondisi yang
menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya.
4. Mempengaruhi kebijakan pembuat
keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional, regional atau internasional.
5. Memperoleh pengakuan politis sebagai
badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau kelompok nasional, misalnya
PLO.
2.4
Perkembangan Terorisme Saat Ini
Pola Terorisme terus berubah dan berkembang.Sedangkan pada
permukaan pada intinya tetap "Merencanakan suatu tindakan dengan
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum untuk
menanamkan rasa takut ..." Ini sangat efektif digunakan sebagai alat
strategis dalam menghadapi Lawan yang dihadapinya.Bagaimanapun terorisme telah
berkembang dengan luar biasa dengan menerapkan strategi perang abad 21, mereka
juga selalu beradaptasi dengan perubahan sosial politik dunia serta lingkungan.
Beberapa perubahan itu telah mampu memfasilitasi kemampuan dari teroris dalam
beroperasi, memperoleh dana, dan mengembangkan kemampuan baru. Perubahan lain
adalah secara perlahan terorisme telah bergerak membangun hubungan yang berbeda
menuju dunia yang lebih luas.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang bagaimana konteks
perubahan ini , maka kita perlu melihat sejarah perkembangan terorisme, dengan
mewarisi perubahan kontur atas teknik yang dipelopori oleh orang lain.
Perkembangan ini didorong oleh perkembangan yang berlangsung secara alami,
berlangsung dalam suatu konflik dan hubungan internasional.Hal ini juga perlu di
pertimbangkan karena dapat menjadi kemungkinan penyebab konflik yang lebih
besar di masa mendatang, sehingga sangat penting untuk mengetahui Tokoh dan
motivasi mereka.
Berbicara tentang evolusi/perkembangan terorisme dan
penggunaan teror berdasarkan sejarah, penting untuk diketahui bahwa
bentuk-bentuk masyarakat dan pemerintah di masa lalu sangat berbeda dari apa
yang ada saat ini. Seperti diketahui bahwa negara-negara modern belum terbentuk
sampai 1648 (Perjanjian Westphalia), dan negara pada saat itu di monopoli oleh
perang, atau kekerasan antar-negara.Keterbatasan dari pemerintah pusat tidak
memungkinkan untuk menggunakan teror sebagai metode untuk mempengaruhi
perubahan politik, karena tidak ada satu otoritas politik yang dominan.Demikian
juga dengan tidak adanya pusat kekuasaan berarti bahwa penggunaan peperangan
lebih terbuka bagi setiap kelompok.Tidak hanya tentara nasional, masyarakat
golongan bawah, Tentara bayaran, pimpinan golongan agama, atau para pedagang
dan pengusaha turut serta terlibat dan berpartisipasi dalam
peperangan.Keterlibatan mereka dalam peperangan dianggap sah. Hal ini tentu
sangat kontras dengan era modern, di mana Negara terlibat dalam perang,
sedangkan partisipasi pribadi adalah illegal
Ø Teori awal dari Terorisme
Awal penggunaan terorisme, seperti fanatisme dan pembunuhan
sebenarnya tidak meninggalkan filosofi tertentu atau doktrin tertentu dalam
penggunaan terorisme.Suatu pengecualian atas kegagalan spektakuler seperti “Guy
Fawkes” dengan terinspirasi agama berusaha untuk membunuh King James I dan
Anggota Parlemen Inggris, membuktikan terorisme tidak pernah terpisah dengan
kemajuan atau melampaui batas normal dari bentuk peperangan pada saat
itu.Sebagaimana sistem politik menjadi lebih canggih, dan kekuasaan politik dilihat
kurang lebih merupakan karunia ilahi dan dan banyak lagi pembangunan sosial
ide-ide baru yang mengakibatkan timbulnya konflik-konflik baru.
Suasana perang dan konflik politik yang melanda Eropa
setelah Revolusi Perancis telah memberikan inspirasi dan pemikiran pada theory
politik pada awal 1800an. Beberapa teori penting dari revolusi sosial telah
berkembang selama waktu itu.Menghubungkan antara kekerasan revolusioner dan
teror yang telah berkembang sejak awal.Theory Revolusioner menolak kemungkinan
reformasi sistem dan menginginkan kekerasan dan kerusakan. Tindakan ekstrimis
ini menjadi dasar untuk penggunaan kekerasan politik .
Dua ideologi yang menggunakan kekerasan dalam perubahan
sosial adalah Marxism yang kemudian berkembang menjadi komunisme, dan Anarkisme.Keduanya
pada dasarnya adalah hanya khayalan yang muluk-muluk, mereka menyatakan bahwa
mereka meletakkan teori dan praktek dapat menghasilkan masyarakat yang
ideal.Kedua ideologiy ini sepaham bahwa kemunculan mereka adalah karena
kerusakan sistem yang ada.Keduanya mengakui bahwa kekerasan di luar batas dapat
diterima dan peperangan dan pemberontakan justru diperlukan.Komunisme
memfokuskan pada perang kelas ekonomi, dan diasumsikan penyitaan kekuasaan
negara oleh (rakyat jelata) sampai negara tidak lagi diperlukan, dan akhirnya
dibuang .Anarkisme menganut paham kurang lebih penolakan terhadap segala bentuk
pemerintahan.Para anarkis percaya bahwa setelah negara benar-benar hancur,
tidak perlu lagi dibentuk yagng baru sehingga orang bisa hidup dan berinteraksi
tanpa paksaan pemerintah. Dalam jangka pendek, penerimaan dari apa yg di
tawarkan komunisme ini diperlukan untuk keperluan organisasi dan pemaksaan yang
digunakan oleh negara saat itu membuat ideologi ini lebih berhasil dari dua
ideologi yang lain. Anarkisme bertahan di era modern, dengan mempertahankan
daya tarik untuk tetap menerapkan kekerasan sampai hari ini
Ø Abad Evolution of Terrorism
Pada awal Abad 20an. Ideologi yang berdasarkan Nasionalisme
dan revolusi adalah merupakan suatu kekuatan yang paling utama yang terus di
kembangkan menghadapi terorisme.Bila Perjanjian Versailles menggambar kembali
peta Eropa setelah Perang Dunia I oleh kehancuran kekaisaran Austro-Hungarian
yang mengakibatkan terciptanya negara-negara baru, ini diakui sebagai prinsip
penentuan nasib sendiri untuk negara dan kelompok etnis.Hal ini mendorong etnis
minority dan penduduk asli tidak menerima pengakuan untuk mengkampanyekan
kemerdekaan atau otonomi. Namun, dalam banyak kasus, penentuan nasib sendiri
adalah terbatas pada negara-negara Eropa dan kelompok etnik di Eropa sementara
yang lain tidak boleh, terutama penguasa kekuasaan Eropa, telah menciptakan
kepahitan dan periode konflik jangka panjang di daerah-daerah jajahan atau
koloninya..
Secara
khusus, Negara-Negara Arab merasa bahwa mereka telah di Khianati.mereka percaya
akan kemerdekaan, mereka sangat kecewa; pertama ketika Perancis dan Inggris
diberi kewenangan atas tanah mereka, dan kemudian ketika Inggris mengijinkan
imigrasi Zionist masuk ke wilayah Palestina Sesuai dengan isi Deklarasi
Balfour.
Sejak
akhir Perang Dunia II, terorisme telah mempercepat perkembangannya menjadi
komponen utama dalam konflik kontemporer.Terutama di gunakan segera setelah
perang sebagai unsur utama anti-penjajahan dan perannya semakin meluas. Dalam
Pelayanan di berbagai aspirasi dan ideologi, terkadang terorisme digantikan
dengan bentuk konflik lain. Hal ini menjadi senjata jarak jauh yang mampu
mencapai efek global lebih kurang seperti roket jarak jauh.Ia juga telah
dibuktikan dapat menjadi alat signifikan dari diplomasi internasional dan
terbukti beberapa negara cenderung untuk menggunakannya.
Nampaknya
hasil yang cepat dan goncangan yang besar dari terorisme telah menjadi
pertimbangan sebagai jalan singkat menuju kemenangan. Kelompok Revolusioner
yang tidak rela untuk memberikan waktu dan sumber daya dalam mengatur kegiatan
politik akan bergantung pada "propaganda dari aksi yang dibuat" untuk
menggerakkan aksi massa yang besar. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok pergerakan
kecil dapat menumbangkan setiap pemerintah melalui penggunaan terror hal ini
dipercayai oleh oleh kaum revolusioner
Saat
ini, motif terorisme lebih sering dikaitkan dengan dimensi moral yang luas
seperti nilai, ideologi, agama, ketidakadilan tatanan dan struktur sosial
maupun konstelasi dunia.Namun tidak dipungkiri, bahwa sekarang ini, Islam
diidentikan sedemikian rupa sebagai agama yang mengusung terorisme.
Perkembangan Islam, baik secara institusi dan ataupun individualnya, telah
mengkhawatirkan dunia internasional sedemikian rupa tanpa alasan yang jelas
sama sekali.
Stigma
Islam yang melahirkan kekerasan terus dimunculkan setiap hari di berbagai
belahan dunia.Hingga umat pun perlahan-lahan mulai percaya bahwa Islam
mengusung kekerasan seperti itu, padahal tak sedikitpun agama ini menganjurkan
kekerasan.Dalam berperang, Islam telah mengajarkan syarat dan ketentuan seperti
tidak sembarangan, tidak boleh membunuh non-kombatan, tidak boleh merusak
pepohonan, tidak boleh berlebihan, dan sebagainya.
Terorisme
gaya baru mengandung beberapa karakteristik:
1.
ada maksimalisasi korban secara
sangat mengerikan.
2.
keinginan untuk mendapatkan liputan
di media massa secara internasional secepat mungkin.
3.
tidak pernah ada yang membuat klaim
terhadap Terorisme yang sudah dilakukan.
4.
serangan Terorisme itu tidak pernah
bisa diduga karena sasarannya sama dengan luasnya seluruh permukaan bumi.
Perkembangan
Terorisme di Indonesia
Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu.Aksi terorisme
seringkali melibatkan beberapa negara. Sponsor internasional yang sesungguhnya
adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah mendunia dan
tidak memandang garis perbatasan internasional.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373 yang menetapkan Al
Qaeda pimpinan Osama bin Laden berada dibalik tragedi 11 September 2001 dan
dinyatakan sebagai Terorisme yang harus diberantas oleh dunia telah menimbulkan
berbagai reaksi dikalangan masyarakat internasional diantaranya muncul
tanggapan yang menyatakan bahwa justru Amerika Serikat lah yang mensponsori
aksi teror di dunia dengan membentuk konspirasi global yang didukung sekutunya
dengan tujuan menghancurkan Islam di Indonesia tanggapan tersebut santer ketika
munculnya pernyataan PM Senior Singapura Lee Kuan Yeuw bahwa Indonesia “Sarang
Teroris” yang serta merta seluruh masyarakat Indonesia menolak pernyataan
tersebut dengan membakar gambar/patung PM Singapura.
Walaupun Polri berhasil menangkap para pelaku serta
mengungkap jaringan Terorisme yang berada dibalik peristiwa tersebut, namun hal
ini sangat berdampak pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Atas hasil pengungkapan kasus peledakan bom Bali reaksi masyarakat yang semula
cenderung apriori terhadap bom Bali, seolah-olah semua ini adalah hasil rekayasa
internasional bersama pemerintah, kini telah bergeser dan mampu melihat fakta
secara obyektif melalui proses penanganan dan pengungkapan berbagai macam serta
semua jaringan dan para pelaku serta.
Taktik. Yang sering dilakukan oleh para teroris adalah:
1) Bom. Taktik yang sering digunakan adalah pengeboman.Dalam
dekade terakhir ini sering terjadi aksi teror yang dilaksanakan dengan
menggunakan bom, baik di Indonesia maupun di luar negeri, dan hal ini kedepan
masih mungkin terjadi.
2) Pembajakan. Pembajakan sangat populer dilancarkan oleh
kelompok teroris.Pembajkan terhadap pesawat terbang komersial pernah terjadi di
beberapa negara, termasuk terhadap pesawat Garuda Indonesia di Don Muang
Bangkok pada tahun 1981. Tidak menutup kemungkinan pembajakan pesawat terbang
komersial masih akaan terjadi saat ini dan massa yang akan datang, baik di
Indonesia maupun di luar negeri.
3) Pembunuhan. Pembunuhan adalah bentuk aksi teroris yang
tertua dan masih digunakan hingga saat in. Sasaran dari pembunuhan ini
seringkali telah diramalkan, teroris akan mengklaim bertanggungjawab atas
pembunuhan yang dilaksanakan. Sasaran dari pembunuhan ini biasanya adalah
pejabat pemerintah, penguasa, politisi dan aparat keamanan.Dlam sepuluh tahun
terakhir tercatat 246 kasus pembunuhan oleh teroris seluruh dunia.
4) Penculikan. Tidak semua penghadangan ditujukan untuk
membunuh.Dalam kasus kelompok gerilya Abu Sayaf di Filipina, penghadangan lebih
ditujukan untuk menculik personel, sepperti yang dilakukan oleh kelompok GAM
terhadap kameraman RCTI Ersa Siregar dan Fery Santoro di Aceh. Penculikan
biasanya akan diikuti dengan tuntutan imbalan berupa uang atau tuntutan
p[olitik lainnya.
5) Penyanderaan. Perbedaan antara penculikan dan
penyanderaan dalam dunia terorisme sangat tipis. Kedua bentuk operasi ini
seringkali meimiliki pengegertian yang sama. Penculik biasanya meennan
korbannya di tempat tersembunyi dan tuntutannya adalah berupa materi dan uang,
sedangkan penyanderaan biasanya menahan sandera di tempat umum ataupun di dalam
hutan seperti yang dilakukan oleh kelompok Kelly Kwalik di Papua yang
menyandera tim peneliti Lorenz pada tahun 1996. Tuntutan penyannderaan lebih
dari sekedar materi.Biasanya tuntutan politik lebih sering dilemparkan pada
kasus penyanderaan ini.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang
diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya
dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi
maupun tuntutan.
Ciri-ciri
terorisme adalah :
1.
Organisasi yang baik, berdisiplin
tinggi & militant
2.
Mempunyai tujuan politik, ideologi
tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
3.
Tidak mengindahkan norma-norma
universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
4.
Memilih sasaran yang menimbulkan
efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan
publikasi yang luas.
5.
Menggunakan cara-cara antara lain
seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang
dapat menarik perhatian massa/publik.
Bentuk-bentuk Terorisme:
v Dilihar dari cara-cara yang
digunakan :
1) Teror Fisik
2) Teror Mental
v Dilihat dari Skala sasaran teror :
1) Teror Nasional
2) Teror Internasional
a) Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.Dalam bentuk
penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.
b) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat.Dalam bentuk
pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan
berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.
Dalam rangka memerangi aksi terorisme, secara umum
diperlukan persyaratan kesiapan yang meliputi :
(1) kesiapan dibidang politik
(2) kesiapan dibidang hukum
(3) kesiapan bidang operasional
3.2
Saran
Setiap tindakan kaum teroris adalah tindakan kriminal.Oleh
karena itu, kita sebagai masyarakat yang mempunyai moral, pendidikan, dan etika
sudah selayaknya tidak terjerumus hal-hal yang berhubungan dengan tindakan
terorisme ataupun tindakan kriminal lainnya.Selain itu, penyuluhan terhadap
bahaya terorisme di sekitar kita perlu diadakan untuk antisipasi terpengaruhnya
masyarakat awam terhadap terorisme.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar: